Erwin Riduan, PPAT yang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, Erwin Riduan (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Notaris alias Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Erwin Riduan, tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Perlu diketahui, saat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, keberadaan Erwin sempat tidak diketahui oleh pihak berwajib.

BACA JUGA:


Pantauan VOI, Erwin tiba di Polda Metro Jaya pukul 12.16 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih. Tak sedikit pun ucapan yang disampaikan olehnya.

Erwin serahkan diri usai berkoordinasi dengan IPPAT

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, tersangka menyerahkan diri usai penyidik berkoordinasi dengan ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.

"Kemudian melalui Ketua IPPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa, 23 November.

Dengan koordinasi itu, tersangka pun akhirnya mau menyerahkan diri. Namun, belum dirinci soal lokasi yang sempat dijadikan tempat persembunyian.

"Anggota kami kerahkan semua kemudian kami tunggu di Polda. Sekarang datang sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan," tandas Petrus.

Erwin Rudian dan Ina Rosaina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Tapi, mereka tidak ditahan karena beberapa alasan.

Dalam kasus mafia tanah sebenarnya polisi sudah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan yakni, Riri Khasmita, Endrianto, dan seorang notaris Faridah.

Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.

Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Sempat Menghilang Usai Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, PPAT Erwin Riduan Serahkan Diri ke Polda Metro.

Selain informasi soal kasus mafia tanah Nirina Zubir, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait