Nirina Zubir Polisikan Mantan ART karena Gelapkan Aset Tanah Milik Ibunya
Nirina Zubir

Bagikan:

JAKARTA – Nirina Zubir melaporkan mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan aset tanah.

Nirina mengatakan, ada enam sertifikat tanah milik ibunya, Cut Indria Marzuki yang digelapkan oleh pelaku dengan nilai mencapai Rp17 miliar.

Adapun rinciannya dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan. Dua sertifikat tanah milik Ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah digadaikan oleh Riri kepada pihak Bank.

"(Surat tanah) Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk buka cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," tuturnya ditemui di Jakarta Selatan, dikutip VOI, Rabu, 17 November.

Mantan ART dibantu PPAT saat gelapkan aset tanah

Menurut Nirina, Riri dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat. Dia menyayangkan adanya pihak-pihak dari notaris yang turut membantu penggelapan aset yang dilakukan mantan ART.

Sekarang, Nirina telah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.

"Sudah dilaporkan (terkait kasus dugaan penggelapan aset) ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Sudah berjalan dan sudah ada yang ditahan," jelasnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Rabu, 17 November.

Ia menjelaskan, total ada lima pihak yang dilaporkan keluarganya kepada pihak kepolisian. Mereka-mereka yang dilaporkan merupakan Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, dan tiga orang pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Berdasarkan penuturan Nirina Zubir, kelima orang yang telah dilaporkan tersebut saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain itu, tersangka atas nama Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida juga sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian.

"Tiga orang sudah dilakukan BAP dan penahanan, sementara dua orang lainnya berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan sedang diproses penahanan juga," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Air Susu Dibalas Air Tuba, Nirina Zubir Menangis Laporkan Mantan ART yang Serobot Tanah Ibunya.

Selain informasi soal Nirina Zubir, simak perkembangan situasi terkini hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!