DENPASAR - Mahkanah Agung Amerika Serikat (AS) menolak banding Apple Inc,m soal putusan sidang atas dua kasus paten yang dilayangkan oleh Qualcomm (Paten AS No. 7.844.037 dan Paten AS No. 8.683.362). Keduanya merupakan bagian dari tuntutan hukum yang diajukan pada tahun 2017, yang mengklaim adanya pelanggaran oleh iPhone, iPad, dan Apple Watch dari Apple Inc.
Mahkamah Agung dukung klaim dari Qualcomm
Dalam laporan Reuters menunjukkan bahwa penyelesaian tahun 2019 oleh Apple dan Qualcomm dari pertempuran hukum di seluruh dunia atas paten ini sebagian besar telah mengakhiri pertengkaran demi perjanjian lisensi enam tahun tetapi memungkinkan kasus di depan Pengadilan Paten dan Dewan Banding Kantor Paten dan Merek Dagang untuk terus dilanjutkan.
BACA JUGA:
Di sana, Apple berpendapat bahwa kedua paten itu seharusnya tidak valid, tetapi dewan memutuskan untuk mendukung klaim dari Qualcomm.
April lalu, pengadilan Sirkuit Federal menolak permintaan banding Apple berdasarkan penyelesaian 2019 yang mencakup ribuan paten, termasuk keduanya. Pada saat itu, Apple berpendapat bahwa pembayaran royalti dan risiko dituntut lagi adalah alasan untuk sidang.
Dalam bandingnya ke Mahkamah Agung, Apple berpendapat bahwa Qualcomm dapat menggunakan paten dalam gugatan lagi setelah lisensi berakhir pada tahun 2025 atau pada tahun 2027 jika diperpanjang.
Departemen Kehakiman di bawah pemerintahan Joe Biden mengajukan amicus brief yang menolak argumen tersebut pada bulan Mei. Mereka juga meminta Mahkamah Agung untuk menolak permintaan Apple.
Artikel ini telah tayang dengan judul Mahkamah Agung AS Tolak Kabulkan Penawaran Apple Inc dalam Kasus Paten Melawan Qualcomm.
Selain informasi soal Mahkamah Agung AS tolak banding Apple, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.