DENPASAR – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono.
Ali menyebut, memori banding KPK diajukan oleh Jaksa KPK Nur Haris Arhadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 30 April 2021.
BACA JUGA:
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 31 Mei 2021.
Alasan KPK ajukan banding vonis Nurhadi
Ada sejumlah alasan yang membuat KPK perlu mengajukan banding. Salah satunya adalah putusan hakim yang dianggap belum sepadan dengan tindakan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.
"Majelis hakim tingkat pertama belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa," ucap Ali.
Komisi antirasuah berharap Nurhadi dan Rezky bisa dihukum lebih berat dalam putusan banding. Ali mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi Nurhadi dan menantunya di persidangan.
"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dinilai Ringan, KPK Banding.