DENPASAR - Polda Metro Jaya meminta Iko Uwais bisa bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik soal kasus dugaan peganiayaan terhadap designer interior bernama Rudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Senin, 27 Juni menyebut Iko Uwais telah dipanggil oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 25 Juni untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Namun sayangnya, ia mangkir.
BACA JUGA:
"Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis, 30 Juni. Penyidik akan menunggu pada Kamis," kata Zulpan dikutip VOI dari ANTARA, Selasa, 28 Juni.
Iko Uwais bakal dijemput paksa jika mangkir 2 kali
Zulpan menambahkan, sesuai dengan ketentuan bahwa penjemputan paksa bisa dilakukan oleh penyidik apabila dua kali panggilan tidak hadir.
"Ketentuan kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan terkait dengan laporan balik Iko Uwais mengenai dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais atau tidak," kata Zulpan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Metro Mulai Penyelidikan, Iko Uwais Diminta Penuhi Panggilan atau Jemput Paksa.
Selain informasi soal Iko Uwais, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.