DENPASAR - Sebanyak 46 calon jemaah haji dengan visa mujamalah atau haji Furoda dari Indonesia dideportasi dari Arab Saudi. Mereka gagal menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Makkah karena menggunakan visa tidak resmi dari Singapura dan Malaysia.
Lantas, apa itu Haji Furoda?
Haji Furoda adalah pelaksanaan haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Visa Mujamalah ini dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrian. Inilah yang menyebabkan mengapa Haji Furoda tidak perlu menunggu antrian. Padahal, umumnya naik haji perlu menunggu sekitar 10 hingga 15 tahun.
BACA JUGA:
Keberangkatan haji menggunakan Visa Mujamalah atau yang lebih dikenal dengan Visa Furoda itu legal. Regulasinya tertuang di UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Meski legal, Haji Furoda tidak terhitung dalam kuota haji Pemerintah Indonesia. Jadi tidak termasuk dalam haji reguler maupun haji khusus.
Karena merupakan tamu undangan dari Pemerintah Arab Saudi, maka Kementerian Agama Indonesia tidak mengelola Haji Furoda. Ibadah haji pun dijamin tidak ada kendala, saking istimewanya haji ini.
Namun, perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan Visa Haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel haji khusus yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia. Tujuannya agar pemerintah dapat memonitoring WNI yang melaksanakan ibadah haji.
Artikel ini telah tayang dengan judul Mengenal Haji Furoda, Bagaimana Bisa Berangkat Haji Tanpa Antre?
Selain informasi soal Haji Furoda, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!