46 Calon Jemaah Haji Dideportasi, Komisi VIII DPR Minta Izin Perusahaan Travel Dicabut
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda gagal melaksanakan ibadah haji dan dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. 

Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DP Ace Hasan Syadzily meminta agar izin perusahaan travel yang membawa 46 calon jemaah haji tanpa visa resmi itu dicabut. Apalagi disebut-sebut calon jemaah haji membayar biaya hingga Rp300 juta. 

"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi. Dicabut izinnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Ace kepada wartawan, Senin, 4 Juli. 

Ketua DPP Partai Golkar itu mendukung pemulangan 46 calon jemaah yang gagal haji ke Tanah Air. Menurutnya, peristiwa tersebut harus dijadikan sebagai sebuah langkah pembelajaran.

"Untuk menegaskan peraturan perundang-undangan, saya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI ini. Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Ace.

Ace berharap pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan kepada puluhan calon jemaah haji tersebut sebab bisa jadi mereka merupakan korban.

"Seharusnya mereka mengetahui bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tak akan bisa menjalankan Ibadah haji di tanah suci ini. Ke-46 WNI ini bisa jadi menjadi 'korban' dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan Ibadah haji tanpa prosedur resmi," jelas legislator Jawa Barat itu. 

"Sebaiknya, Pemerintah Republik Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan mereka selama di tanah suci ini. Mereka tetap harus diberikan pelayanan selama di tanah suci ini," sambung Ace.

Ace juga mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati menerima tawaran berangkat haji lebih awal tanpa melalui prosedur resmi, terlebih visa yang digunakan bukan untuk keperluan haji.

"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji," tandasnya. 

Diketahui, sebanyak 46 calon haji furoda dipulangkan ke Tanah Air karena kedapatan menggunakan visa tidak resmi. Mereka yang gagal naik haji itu mengaku sudah membayar hingga Rp 300 juta.

Dengan biaya tinggi tersebut, jemaah dikatakan bisa berangkat haji lewat jalur tanpa antre bertahun-tahun. Namun visa yang mereka dapatkan justru tergolong tidak resmi.