Penarikan Dana Haji Oleh Calhaj yang Gagal Berangkat Tak Gugurkan Daftar Antrean
Ilustrasi haji. (Unsplash).

Bagikan:

DENPASAR – Penarikan dana haji oleh calon Jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini, tidak akan menggugurkan posisinya di daftar tunggu antrean keberangkatan. Asalkan, yang ditarik hanya setoran pelunasan dana haji.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Dia mengatakan, selama dana pendaftaran tidak ditarik, maka calon Jemaah yang sudah mendaftar tetap mempunyai nomor kursi.

"Prinsipnya masyarakat bisa menarik dana haji, yang harus diketahui masyarakat jika memang mereka telah melunasi setoran, maka dana setoran pelunasan itu bisa diambil," ujar Ace, Selasa, 8 Juni

Lebih lanjut, Ace merinci, seorang calon jemaah haji harus membayar Rp35 juta, yang terbagi dalam dana pendaftaran Rp25 juta dan dana pelunasan Rp10 juta.

"Kalau memang menarik yang Rp10 juta itu memang diperbolehkan," terang legislator Partai Golkar ini.

Antrean keberangkatan Calhaj gugur jika dana pendaftaran haji ditarik

Namun, calon jemaah haji akan gugur statusnya jika yang ditarik adalah dana pendaftaran yang sudah disetorkan. Yaitu, yang sebesar Rp25 juta.

"Tetapi kalau dana pendaftaran juga ditarik, maka itu menggugurkan nomor kursi keberangkatan. Kan ada dua jenis setoran itu, pertama pendaftaran, kedua adalah dana setoran pelunasan," terang Ace.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku siap mengembalikan dana jamaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.

“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani,” ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta, Senin, 7 Juni.

Kendati demikian, ia mengingatkan bagi calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.

“Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ucapnya.

Anggito mengakui, beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

“Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik,” paparnya.

Ia mengimbau calon jamaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

“Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account,” katanya.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul DPR: Penarikan Dana Haji Tak Gugurkan Daftar Antrean Keberangkatan.

Selain informasi soal dana haji, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!