DENPASAR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Selain itu, Indra Kenz juga diputuskan menjalani masa penahanan sementara.
BACA JUGA:
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari VOI.
Indra Kenz terancam 20 tahun penjara
Penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga Maret. Dia akan ditempatkan di rutan Bareskrim.
Selain itu, keputusan menahan Indra Kenz berdasarkan beberapa pertimbangan subjektif dan objektif penyidik. Di mana, salah satu di antaranya hukuman pidana di atas lima tahun.
"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Indra Kenz dalam kasus Binomo dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, dengan persangkakan pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam pidana 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul Jadi Tersangka, Indra Kenz Resmi 'Menginap' di Rutan Bareskrim Sampai 16 Maret 2022.
Selain informasi soal Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.