Siap-siap! Transaksi Pakai Fintech Bakal Kena PPN 11 Persen
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

DENPASAR - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap transaksi dalam bidang teknologi keuangan atau financial technology (fintech), seperti uang elektronik dan dompet digital. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Mei mendatang. 

Pemungutan pajak saat transaksi dengan fintech didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan aturan teknis PMK Nomor 69/PMK.03 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi. 

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Ditjen Pajak Kemenkeu Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa pungutan PPN pada fintech sudah diterapkan sebelumnya.

“Pengenaan pajak pada pihak yang memfasilitasi transaksi dan bukan pajak terhadap nilai pelaku transaksi fintech,” ujarnya, dikutip dari VOI, Jumat, 8 April. 

Skema pungutan PPN di Fintech 

Adapun, skema pungutan PPN di fintech dapat dijelaskan sebagai berikut. Apabila ada seseorang yang melakukan pengisian dompet elektronik (e-wallet) sebesar Rp100.000 pada aplikasi X.

Perusahaan aplikasi X ini mengenakan biaya top up sebesar Rp1.000, maka nilai yang harus dibayar orang itu adalah Rp101.000. Skema ini berlaku apabila aplikasi X itu telah menyertakan biaya PPN dalam biaya top up-nya.

Akan tetapi jika belum disertakan PPN, maka nilai yang dikenakan Rp1.000 x 11 persen = Rp110. Sehingga, keseluruhan nilai yang harus dibayar konsumen adalah Rp101.110.

“Jadi ini pajak yang berasal dari imbal jasa perusahaan dan bukan nilai yang diisi oleh konsumen,” tegas Bonarsius.

Artikel ini telah tayang dengan judul PPN Fintech Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Isi Saldo OVO, dan Gopay Cs Kini Kena Pajak Jasa 11 Persen

Selain informasi soal transaksi pakai fintech bakal kena PPN 11 Persen, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.