DENPASAR – Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan pajak bagi transaksi uang kripto. Hal tersebut dikarenakan ada lonjakan investor lokal yang melonjak di Tanah Air, seiring dengan kenaikan nilai aset uang kripto
BACA JUGA:
Di tengah pemulihan dari masa pandemi, negara-negara di Asia Tenggara berupaya menopang pendapatan negara, salah satunya dengan rencana penarikan pajak atas perdagangan uang kripto.
“Penting untuk diketahui bahwa... jika ada profit atau capital gain yang dihasilkan dari suatu transaksi, keuntungan tersebut menjadi objek pajak penghasilan,” ujar Neilmaldrin Noor selaku juru bicara kantor pajak Indonesia, sebagaimana yang dikutip dari Reuters.
Rencana penarikan pajak uang kripto masih digodok
Meskipun demikian, rencana penarikan pajak tersebut baru dalam tahap diskusi. Neilmaldrin juga menambahkan bahwa penerima capital gain wajib membayar pajak dan melaporkannya.
Indonesia sendiri masih melarang mata uang kripto sebagai alat pembayaran, tapi melegalkannya sebagai aset investasi. Pemerintah juga memperbolehkan perdagangan aset kripto.
Platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, Indodax sendiri mengungkapkan sampai saat ini pengguna platformnya telah memiliki 3 juta pengguna. Padahal, pada awal tahun pengguna Indodax baru mencapai 2,3 juta saja. Ini merupakan peningkatan yang sangat tinggi.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia juga memperingatkan para investor kripto bahwa cryptocurrency sangat tidak stabil dan memiliki volatilitas yang tinggi.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Siap-siap! Pemilik Uang Kripto di Indonesia Akan Dikenai Pajak.
Selain informasi soal pajak uang kripto, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!