JAKARTA – Terdakwa kasus prostitusi anak, Cynthiara Alona menjalani sidang putusan pada Rabu, 8 Desember di PN Tangerang.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis pada Cynthiara Alona 10 bulan penjara. Alona terbukti bersalah karena melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.
BACA JUGA:
Alasan Cynthia Alona hanya divonis 10 bulan penjara
Vonis 10 bulan penjara disebut adil karena menurut Hakim, Cynthiara Alona sangat kooperatif dan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum.
Vonis hakim PN Tangerang untuk Cynthiara tergolong sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Alona dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya, polisi menangkap Cynthiara Alona karena hotel miliknya dijadikan lokasi prostitusi online. Setidaknya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korban dan mendapat pemulihan.
Ditangkap pada Maret lalu, 30 kamar yang ada di hotel itu sudah diisi oleh anak-anak dan pria yang menyewa jasa tersebut.
Cynthiara Alona tidak sendiri. Dia ditangkap bersama pengelola hotel dan mucikari yang ikut membuat bisnis ini. Mereka menyebut prostitusi online dibuat untuk menutupi biaya operasional hotel selama pandemi COVID-19.
Cynthiara Alona dinyatakan melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan dipenjara 10 bulan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Terkait Kasus Prostitusi Anak, Ini Alasan Cynthiara Alona Hanya Dipenjara 10 Bulan.
Selain informasi soal Cynthiara Alona, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!