Polda Metro Jaya Batal Mediasi Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Mengapa?
Menko Merves Luhut Pandjaitan (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA – Proses mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik batal dilakukan. Mengapa?

Informasi ini disampaikan oleh pengacara Haris, Pieter Ell pada Kamis, 21 Oktober. Dia mengatakan, Haris dan Fatia sudah ketemu dengan penyidik, namun proses mediasi dengan Luhut Pandjaitan ditunda.

BACA JUGA:


"Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik," ujar Pieter.

Penyebab mediasi batal dilakukan

Pieter mengatakan, mediasi antara Luhut Pandjaitan dengan kliennya batal dilakukan karena terhalang kedinasan tim penyelidik.

Berdasarkan hasil koordinasi, tim penyelidik sedang ada tugas yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga, proses mediasi itu pun ditunda.

Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan jadwal selanjutnya terkait mediasi itu. Nantinya, kata Pieter, tim penyelidik yang akan menginformasikan hal tersebut.

"Ditunda untuk waktu yang ditentukan kemudian dengan alasan kedinasan. Jadi alasan kedinasan dari penyidik sehingga rencana mediasi ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik," katanya.

Nantinya, waktu mediasi itu akan diatur sedemikian rupa. Sehingga, pihak terlapor maupun pelapor bisa menghadiri proses mediasi tersebut.

"Sudah berdiskusi dengan penyidik dalam rangka mediasi berikutnya dengan waktu yang disepakati oleh kedua pihak," tandas Pieter.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mediasi Menko Luhut Pandjaitan Dengan Hariz Azhar dan Fatia Batal, Ini Alasannya.

Selain informasi soal Polda Metro Jaya batal mediasi Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait