Mulai 14 Maret, PPLN Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina
Ilustrasi PPLN masuk Bali. (DAFI/VOI).

Bagikan:

DENPASAR – Pemerintah pusat memutuskan untuk memberlakukan masa karantina 3 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Aturan ini berlaku untuk pelancong yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan penguat alias booster.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba bebas karantina bagi PPLN atau wisawatan asing yang hendak berpakansi ke Bali pada 14 Maret mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, dari beberapa negara yang tidak memberlakukan karantina populasi, Indonesia sebenarnya masih lebih rendah dari negara tersebut. Namun case fatality rate Indonesia yang masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap dari populasi yang ada masih lebih rendah dari negara itu.

Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menerapkan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN.

"Setelah mendengar dari masukan para pakar dan juga menganalisa data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksin secara lengkap dan juga booster," ujar Luhut, dikutip dari VOI, Senin, 28 Februari.

Pemerintah juga akan melakukan uji tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan.

Syarat PPLN bisa masuk Bali tanpa karantina

Untuk dapat masuk Bali tanpa karantina, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

"PPLN harus sudah divaksinasi lengkap atau booster. PPLN melakukan PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah itu PPLN dapat bebas beraktifitas dengan Prokes tetap diterapkan," jelas Luhut.

Kemudian, lanjutnya, PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing. "Ini untuk keamanan kita bersama," katanya.

Masa uji coba tanpa karantina di Bali ini akan diterapkan dengan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali. Selain itu akan dilakukan pencabutan sponsor penjamin untuk e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Luhut mengatakan, bisa saja pemerintah mempercepat waktu uji coba pada 14 Maret jika data-data COVID-19 selama minggu ke depan angkanya membaik.

"Karena di Bali kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik. Target 14 Maret dapat kita percepat Sabtu Minggu jika dalam evaluasi tren kasus menunjukkan hasil membaik," ungkap Luhut.

Luhut mengatakan, Pemerintah menunjuk Bali sebagai percontohan karena vaksinasi tingkat kedua sudah tinggi dibanding provinsi lain. Namun pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster.

"Jika uji coba di Bali berhasil maka pemerintah akan memperluas wilayah tanpa karantina di Indonesia lebih cepat dari 1 April 2022," kata Koordinator PPKM di Jawa-Bali itu.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mulai 14 Maret PPLN ke Bali Bakal Bebas Karantina, Ini Syaratnya.

Selain informasi soal PPLN bisa masuk Bali tanpa karantina, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.