Gubernur Koster Cabut Aturan Ganjil-genap di Kawasan Obyek Wisata
Gubernur Bali Wayan Koster. (Dok. Pemprov Bali).

Bagikan:

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mencabut aturan ganjil-genap di kawasan obyek wisata. Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan di Kuta dan Sanur.

"Untuk, pembatasan arus lalu lintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir," ujar Koster dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober.

Ketetapan ini diatur lewat Surat Edaran (SE), Nomor 18, Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi COVID-19.

Penyebaran COVID-19 di Bali masih perlu dikendalikan

Koster mengatakan, penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Bali saat ini masih perlu dikendalikan untuk mencegah meningkatnya kasus baru.

"Dan pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali," kata Koster.

Dalam SE Gubernur Bali diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan yang diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 WITA.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai, karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan terkait.

Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua," imbuhnya.

Sementara, untuk kelompok masyarakat risiko tinggi berusia di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat  perdagangan. Sedangkan bagi pengunjung usia di bawah 12  tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala COVID-19  serta harus didampingi orang tua da ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat.

"Untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan  maksimal 60 menit," ujarnya.

Kemudian, untuk bioskop di dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup," ujar Koster.

Sementara, untuk Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan ketentuan  menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada setiap  pintu masuk.

Kemudian, aturan aktivitas keagamaan dan resepsi pernikahan. Untuk, aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.

"Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan," ujar Wayan Koster.

Artikel ini telah tayang dengan judul Gubernur Bali Wayan Koster Cabut Aturan Ganjil-genap di Kawasan Objek Wisata.

Selain informasi soal Gubernur Koster cabut aturan ganjil-genap di kawasan obyek wisata, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!