Polda Bali Larang Pesta Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra melarang penyelenggaraan pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Pesta kembang api tetap dilarang. Kita mengikuti aturan dari Imendagri 66 dan SE Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 dan kita sama-sama mengimbau masyarakat di Bali untuk menaati demi kepentingan bersama," kata Irjen Danu Putra di Wana Segara Kerthi, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 20 Desember, dikutip VOI BALI.

Sementara untuk aturan sistem ganjil-genap di tempat obyek wisata di Bali diberlakukan secara situasional. Buka tutup jalan di tempat wisata dilakukan bila terjadi keramaian.

"Diberlakukan situasional tidak ada diberlakukaan khusus ganjil-genap. Tapi, nanti buka tutup, situasional. Andai kata, satu tempat ramai kita adakan pengalihan atau buka tutup di wilayah tersebut," Irjen Putu Jayan.

Polda Bali turunkan 1.459 personel untuk jaga pintu masuk Bali

Sementara untuk persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Bali akan menurunkan 1.459 anggota yang akan disebar di seluruh wilayah Bali. Penjagaan juga dilakukan di pintu-pintu masuk Bali, seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, di Karangasem, Bali.

"Sudah kita persiapkan melalui pengaman Operasi Lilin. Kita, melibatkan 1.459 orang untuk anggota Polri yang akan disebar di beberapa titik pos pengamanan termasuk di wilayah-wilayah terkait dengan pintu masuknya Provinsi Bali. Kemudian di pelabuhan-pelabuhan lain yang perlu pengadaan Polri," papar Kapolda Bali.

Penjagaan juga dilakukan di tempat keramaian di Pulau Dewata seperti objek wisata.

"Intinya semua menjadi atensi kita. Tidak ada yang tidak menjadi antensi, di seluruh titik yang disebutkan tadi menjadi antensi pengamanan," ujar Irjen Putu.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kapolda Bali Tegaskan Pesta Kembang Api Dilarang, Sistem Ganjil-genap Tempat Wisata Situasional.

Selain informasi soal Polda Bali larang pesta kembang api saat perayaan tahun baru, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!