Kasus COVID-19 Varian Omicron di DKI Jakarta Melonjak, Legislator Minta Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ganjil-Genap
Anies Baswedan (Foto: Instagram/@aniesbaswedan)

Bagikan:

DENPASAR – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kebijakan ganjil-genap di Ibukota. Mengingkat kasus COVID-19 varian Omicron di Jakarta terus melonjak.

Hingga Senin, 17 Januari, ada 856 kasus infeksi virus corona SARS-CoV-2 varian Omicron dengan rincian 636 kasus pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan 193 kasus transmisi lokal.

Penghapusan ganjil-genap bisa tekan kasus COVID-19

Mujiyono memandang, penghapusan ganjil-genap dapat meminimalisasi penularan COVID-19 di transportasi umum. Sebab, saat ini mobilitas masyarakat sudah kembali tinggi seiring dengan penerapan PPKM 1 dan berlanjut ke Level 2.

"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Jakarta, kami meminta Pemprov DKI untuk mulai meniadakan ganjil-genap. Sehingga, diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," kata Mujiyono dalam keterangannya, Rabu, 19 Januari.

Ketika ganjil-genap dihapuskan, lanjut Mujiyono, maka pemerintah bisa kembali memperketat pembatasan kapasitas penumpang moda transportasi massal.

Dalam kesempatan itu, Mujiyono meminta Pemprov DKI lebih mengawasi kepatuhan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka 100 persen. Mengingat, sudah ada 39 sekolah yang memiliki kasus COVID-19.

"Total ada 67 kasus COVID-19 pada guru dan siswa. Sehingga, perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah," ungkap Mujiyono.

"Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini sistem ganjil-genap diterapkan di 13 titik. Ganjil-genap berlaku pagi hari sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Berikut rincian 13 kawasan penerapan ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan HR Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan DI Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani

Artikel ini telah tayang dengan judul Angka Pasien COVID-19 Omicron Makin Tinggi, Anies Baswedan Diminta Hapus Ganjil-Genap.

Selain informasi soal kasus COVID-19 varian Omicron di Jakarta, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!