DENPASAR – Seorang narapidana (napi) kasus penganiayaan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karangasem bernama I wayan Carma menganiaya teman satu selnya, Ajral karena takut diguna-guna.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk.
BACA JUGA:
Dia mengatakan, pelaku penganiayaan merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Amplapura, Karangasem.
“Telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan tahanan Pengadilan Negeri Amplapura atas nama I Wayan Carma erhadap sesama tahanan atas nama Ajral di kamar tahanan nomor 2, blok C, wisma pria," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Bali, Senin, 4 Oktober.
Penganiayaan terjadi pada Jumat, 1 Oktober tengah malam. Diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan hingga melakukan kekerasan terhadap Ajral. Korban babak belur di bagian wajah karena pukulan bertubi-tubi.
Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku memerintahkan rekan satu blok di sel tahanan agar tidur. Setelah semua tahanan tertidur, pelaku langsung menganiaya korban. Tahanan yang lain sempat melerai, petugas jaga pun mengamankan pelaku ke sel isolasi.
"Tahanan Ajral langsung dibawa ke RSUD Karangasem guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pihak Lapas Kelas IIB Karangasem, juga telah menghubungi Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan Ajral," imbuh Jamaruli.
Takut dimantrai oleh korban
Sedangkan pelaku langsung diperiksa petugas. Pelaku mengaku marah karena menganggap dirinya dimantrai oleh korban sehingga pelaku tidak bisa tidur selama 3 hari.
"Pengakuannya, kan orang sembahyang agak komat-kamit sedikit. Itu dikira dimantrai sehingga dia (pelaku) tidak bisa tidur," kata Jamaruli menjelaskan pengakuan pelaku.
Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada Agustus 2021 akhir.
Jamaruli menerangkan, proses penitipan tahanan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) termasuk dengan pemeriksaan barang bawaan dan protokol kesehatan. Pelaku saat dibawa petugas ke Lapas Karangasem juga disertai surat kesehatan.
"Namun selama berada di dalam lapas pelaku sulit diajak untuk berkomunikasi, baik berkomunikasi dengan petugas maupun dengan sesama tahanan atau napi. Pihak lapas juga telah menghubungi pihak Pengadilan Negeri Amlapura agar tahanan I Wayan Carma alias Dogolan dapat segera dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa," ujar Jamaruli.
Artikel ini telah tayang dengan judul Curiga Dimantrai karena Teman Satu Sel Komat-kamit, Tahanan di Bali Hajar Korban hingga Babak Belur.
Selain informasi soal napi di bali aniaya teman satu sel, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!