Kasus Korupsi Ekspor Benur: Dua Anak Buah Edhy Prabowo Dieksekusi di Lapas Sukamiskin
Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Benur. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Dua Anak Buah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yakni Amiril Mukminin dan Safri dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya merupakan terpidana kasus suap ekspor benur (benih lobster).

Informasi ini disampaikan oleh Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri pada Selasa, 7 September 2021.

Eksekusi atas Amiril Mukminin dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor: 28/Pid.sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan.

Diwajibkan bayar denda

Selain pidana badan, Amiril juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Berikutnya, bekas sekretaris pribadi Edhy ini juga diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp2,25 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa.

"Harta benda akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta jika tidak mampu maka dipenjara selama 1 tahun," ungkapnya.

Ekseksusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat juga dilakukan terhadap staf khusus Edhy, Safri. Kegiatan ini mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021.

"Safri akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Ali.

Dia juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus korupsi ekspor benih lobster, Edhy Prabowo dinyatakan menerima suap bersama dengan stafnya yaitu Andreau Misanta Pribadi, Safri, dan Amiril Mukminin; sekretaris pribadi istrinya, Ainul Faqih; pemilik PT Aero Cipta Kargo Siswadhi.

Mereka terbukti menerima suap dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama yaitu Suharjito dan perusahaan pengekspor benih lobster lain.

Adapun rincian penerimaan uang yang dilakukan dalam kasus ini, yaitu Edhy Prabowo menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito dan menerima Rp24.625.587.250 dari pengusaha lainnya. Berikutnya, Safri menerima 26 ribu dolar AS, Siswadhi mendapatkan suap Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi mengantongi suap Rp10.731.932.722 dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dua Anak Buah Bekas Menteri Kelautan Edhy Prabowo di Eksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Selain informasi soal kasus korupsi ekspor benur, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!