DENPASAR – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini pihaknyaa masih menunggu sikap terdakwa korupsi ekspor benur, Edhy Prabowo usai hukumannya diperberat jadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Apabila mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu tak mengadukan banding atau kasasi, KPK akan segera mengeksekusi Edhy ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
BACA JUGA:
"Kalau kemudian terdakwa memang menerima putusan dari Pengadilan Tinggi yang dimaksud ya tentu kami nanti akan segera melakukan eksekusi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 26 November.
Eksekusi ke lapas, sambung Ali, memang baru bisa dilakukan ketika tak ada lagi upaya hukum yang diajukan seperti kasasi. Kalaupun Edhy Prabowo kembali mengajukan banding maka KPK akan tetap menghormatinya.
"Tapi pada prinsipnya tentu kami menunggu nanti seperti apa perkembangan dari perkara ini dan pasti nanti kami akan informasikan ya seperti apa hasil akhir dari putusan terdakwa itu sendiri," ujarnya.
PT DKI Jakarta perberat vonis Edhy Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, Edhy divonis 5 tahun penjara.
Majelis Hakim PT DKI memperberat vonis Edhy karena dia tak menerima menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.
Selain itu, jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya.
Berikutnya, hakim juga mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra tersebut membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang tersebut harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita untuk kemudian dilelang sebagi penutup kekurangan pembayaran.
Nantinya, bila uang hasil lelang juga masih kurang untuk membayar uang pengganti maka hukuman Edhy akan ditambah selama 3 tahun.
Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku setelah Edhy selesai menjalani masa tahanannya.
Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Masih Tunggu Sikap Edhy Prabowo Setelah Hukumannya Diperberat Pengadilan Tinggi DKI.
Selain informasi soal Edhy Prabowo, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!