DENPASAR – Perbuatan bejat dilakukan oleh Trisni Yuono alias Sutrisno (41). Dia tega memerkosa anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Klungkung, Bali.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko menerangkan, pelaku memerkosa korban lebih dari 3 kali.
“Itu dari pengakuan dari tersangka, mereka tinggal bareng. Dia tinggal bareng jadi anak angkat," kata AKP Ario Seno, Kamis, 2 September.
Kasus terungkap setelah korban hamil
Perbuatan bejat itu dilakukan pada Januari-Februari 2021. Terungkapnya kasus ini setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil. Saat ditanya, korban mengaku dihamili bapak angkatnya.
Dari laporan yang diterima, Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencabulan anak.
"(Kabur) karena dia tahu (ibu korban) mau melaporkan. Makanya, kita selidiki lama, seminggu baru terungkap orangnya," imbuh AKP Ario Seno.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pria di Bali Ditangkap Polisi karena Setubuhi Anak Angkat Hingga Hamil.
Selain informasi soal pria di Bali perkosa anak angkat hingga hamil, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!