JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin turut berkomentar soal penangkapan pendakwah Ustaz Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ngabalin minta Yahya Waloni belajar banyak
Lewat akun Twitternya, Ngabalin meminta Yahya lebih banyak belajar dalam berdakwah, sehingga tak terseret dalam kasus hukum.
BACA JUGA:
"Yahya apa kabar ngana dinda? Belajar yg banyak klu msh mau berdakwah, salam pe Nur Sugi bilang dari bang ali," kata Ngabalin dalam akun @AliNgabalinNew pada Jumat, 27 Agustus.
Ngabalin menganggap, penangkapan Yahya oleh Bareskrim Polri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, paham radikalisme haris dibersihkan di Indonesia.
"BARESKRIM tks tlh melaksanakan amanah UU. Negeri kt hrs bersih dr pengaruh FUNDAMENTALIS&RADIKALISME kampungan," lanjut dia.
si prof abal-abal semoga cepat menyusul. Yahya apa kabar ngana dinda? Belajar yg banyak klu msh mau berdakwah, salam pe Nur Sugi bilang dari bang ali. BARESKRIM tks tlh melaksanakan amanah UU. Negeri kt hrs bersih dr pengaruh FUNDAMENTALIS&RADIKALISME kampungan.#PolriAndalanKita pic.twitter.com/Wmrddfecz8
— Ali Mocthar Ngabalin (@AliNgabalinNew) August 27, 2021
Diketahui sebelumnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Ustaz Yahya Waloni berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu, ceramah Yahya Waloni yang diunggah di media sosial disebut telah menistakan agama.
Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah melalui video di akun Youtube Tri Datu," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan.
Laporan kepada Yahya Waloni, kata Rusdi, dilakukan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang menilai ceramahnya menghina Injil. Laporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 april 2021.
"Yang berangkutan disangkakan dengan beberapa pasal antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 juntco Pasal 45 a ayat 2. Di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.
"Dan juga disangkakan Pasal 156 a KUHP itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," sambung dia.
Artikel ini telah tayang dengan judul Waloni Ditangkap Diduga Hina Injil, Ali Ngabalin Beri 'Tausiyah,' Belajar Banyak Kalau Mau Berdakwah.
Selain informasi soal Yahya Waloni, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!