Hore! Kemenkes Hapus Aturan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu
Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Vaksinasi Gotong Royong gratis

Dilansir dari situs Kemenkes, Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksin Gotong Royong.

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," tulis pernyataan tersebut.

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Artikel ini telah tayang dengan judul Resmi! Menteri Kesehatan Hapus Aturan soal Vaksinasi Berbayar untuk Individu.

Selain informasi soal Vaksinasi Gotong Royong, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!