![Polisi Tetapkan Komisaris PT ASA Sebagai Tersangka Penimbunan Obat COVID-19](https://imgsrv2.voi.id/uu0qiaDihd1uYIo3ShhK-ZXwcgN7Y3doiDaeRImevjU/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy83MzY4Ny8yMDIxMDgwNjEzNDMtbWFpbi5qcGc.jpg)
DENPASAR – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan komisaris perusahaan PT ASA berinisial S sebagai tersangka terkait kasus penimbunan obat COVID-19 di Kalideres, Jakarta Barat.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba. Dia mengatakan, bahwa S telah diperiksa oleh penyidik.
BACA JUGA:
Pada pemeriksaan itu, S diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sejak jam 10 pagi hingga jam 5 sore dengan 71 pertanyaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin. Hari ini kami lakukan penahanan terhadap S, komisaris PT ASA," tegas Niko saat dikonfirmasi Kamis 5 Agustus, malam.
Komisaris PT ASA dijerat pasal berlapis
Atas perbuatannya, lanjut Niko, S dijerat Pasal berlapis terkait penimbunan obat COVID-19.
"S dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Komisaris PT ASA, Jadi Tersangka Penimbun Obat COVID-19.
Selain informasi soal Komisaris PT ASA jadi tersangka penimbunan obat COVID-19, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!