Fantastis! Aset yang Disita dari Tersangka Korupsi Asabri Capai Rp16,2 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus Kejaksaan Agung Supardi. (ANTARA/Laily Rahmawaty).

Bagikan:

JAKARTA – Jumlah aset yang berhasil disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari tersangka dan terdakwa korupsi Asabri mencapai Rp16,2 triliun.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Supardi. Dia mengatakan, pihaknya berhasil mengumpulkan aset tersangka dengan mencapai Rp1 triliun selama beberapa waktu terakhir. Dengan demikian, terjadi penambahan nilai aset yang telah dikumpulkan penyidik dari sebelumnya Rp15,2 triliun menjadi Rp16,2 triliun.

"Iya, sudah (Rp16,2 trilun). Kemarin sudah sebagian besar sudah selesai dihitunglah. Akumulasi untuk Asabri, kalau dapat Rp1 triliun, kemarin kan Rp15,2 triliun, nambah Rp1 triliun, jadi Rp16,2 triliun dari selama penyitaan," kata Supardi, dikutip VOI dari Antara, Rabu, 24 November.

Penyidik Kejagung sita aset milik Teddy Tjockrosaputro

Baru-baru ini penyidik Jampidsus menyita aset milik tersangka Teddy Tjockrosaputro berupa hotel Lafayette Boutique di Yogjakarta dan pusat perbelanjaan Ambon City Center.

Supardi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari aset-aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun.

Ia pun mengakui aset sitaan tersebut masih belum mencukupi nominal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi di Asabri.

"Kami menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian negara," kata Supardi.

Hal itu termasuk aset yang berada di luar negeri juga menjadi target. Namun, kata Supardi, penyitaan aset di luar negeri membutuhkan mekanisme perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA).

"Tidak gampang sita aset luar negeri, kecuali jika ada negara yang sukarela untuk membantu. Namun, sampai saat ini belum," kata Supardi.

Selain itu, penyitaan aset terhadap tiga tersangka baru kasus Asabri juga telah dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar.

Tiga tersangka yang dimaksudkan, yakni Edwar Seky Soerjadjaya, mantan Direktue Ortos Holeing Ltd., kemudian Bety Halim, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama.

Ketiga tersangka ini berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain.

Supardi mengatakan bahwa penyidik sudah menginventarisi aset ketiga tersangka yang diduga bersumber dari korupsi Asabri.

"Insyaallah, nanti ada. Itu 'kan perkaranya karena sudah ditahan pada perkara lain 'kan enggak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanan. Intinya bahwa itu akan pada satu titik, ya, ke sana," kata Supardi.

Dalam kasus Asabri ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara empat tersangka baru perorangan.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terus Bertambah, Kini Aset Sitaan Korupsi Asabri Jadi Rp16 Triliun.

Selain informasi soal aset yang disita dari tersangka korupsi Asabri, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!