Satgas COVID-19: PPKM Bisa Diperketat Kembali Jika Kasus Melonjak
Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Dok. BNPB).

Bagikan:

JAKARTA – Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perpanjangan PPKM Level 1 sampai 4 dengan pelonggaran beberapa sektor saat ini merupakan upaya gas rem yang dilakukan pemerintah untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan penanganan kesehatan.

Wiku menuturkan, pembukaan sektor-sektor yang dilakukan akan terus dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19.

"Untuk itu, manfaatkan waktu satu minggu ini sebaik mungkin dengan tetap disipliun menjalankan prokes utamanya pada sektor yang sudah mulai dibuka," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa, 27 Juli.

Pemerintah bakal perketat PPKM jika kasus meningkat

Wiku menyatakan, tingkat kedisiplinan terhadap protokol kesehatan dapat menentukan apakah pembukaan sejumlah kegiatan ini berdampak pada kenaikan kasus atau tidak.

"Jika ternyata sektor-sektor yang sudah dibuka ini tidak taat prokes dan meningkatkan kasus, maka perlu untuk kembali dibatasi," tutur dia.

Namun, jika kegiatan pada sektor yang dilonggarkan menunjukkan kepatuhan protokol kesehatan dan terbukti tidak meningkatkan kasus, bukan tidak mungkin pemerintah akan membuka kegiatan lainnya secara bertahap ketika PPKM Level 1 sampai 4 berakhir pada 2 Agustus.

"Kita sudah melihat hasil yang cukup baik di Jawa dan Bali. Saya yakin perubahan ini dapat dicapai karena masyarakat berusaha mematuhi peraturan yang diberlakukan pemerintah," jelasnya.

Soal perkembangan kasus di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, Wiku menyebut ada perbaikan kondisi.

Jika dilihat pada tingkat nasional, Wiku menyebut kasus aktif COVID-19, positivity rate, kasus harian, dan kesembuhan mengalami perbaikan pada periode PPKM Level 1 sampai 4, setelah sempat meningkat pada PPKM Darurat.

Persentase kasus aktif yang pada hari terakhir PPKM Darurat sebesar 18,65 persen ini telah menurun pada hari terakhir PPKM level 1 sampai 4 menjadi 18,12 persen.

"Penurunan juga terjadi pada kasus harian tertinggi. pada periode PPKM Darurat kita pernah mencapai kasus harian tertinggi yaitu 56.757. pada periode PPKM Level 1-4 ini, kita mampu menekannya menjadi 49.509 kasus," tutur Wiku.

"Begitu pula dengan jumlah kesembuhan yang terus menunjukkan peningkatan dari sebelum PPKM Darurat yaitu sebesar 11.578, meningkat pada PPKM Darurat menjadi 29.791 dan terus meningkat pada PPKM Level 1 sampai 4 menjadi 37.640 kasus," lanjutnya.

Meski ada penurunan kasus, ternyata angka kematian COVID-19 masih terus meningkat. Wiku menuturkan, angka kematian harian tertinggi sebesar 539 kasus.

"Angka kematian kemudian meningkat pada PPKM Darurat menjadi 1.338 kasus dan meningkat lagi pada PPKM Level 1 sampai 4 menjadi 1.487 kasus," imbuh Wiku.

Artikel ini telah tayang dengan judul Satgas Ingatkan Jika Kasus COVID-19 Naik Akibat Pelonggaran, PPKM Bisa Diperketat Kembali.

Selain informasi soal PPKM bisa diperketat kembali jika kasus melonjak, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!