Sempat Dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli, Bule Denmark Dideportasi dari Bali
Bule Denmark dideportasi dari Bali (DOK Imigrasi Bali)

Bagikan:

DENPASAR - Warga negara Denmark Niklas Pihl Madsen (31) dideportasi dari Bali. Bule Denmark ini depresi kehilangan paspor lalu bikin resah warga Sanur. 

 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, bule Denmark itu dideportasi dari Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa, 27 Juli dini hari.

"Warga Negara Denmark tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Jamaruli, di Denpasar, Bali.

Pendeportasian sesuai aturan dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6,Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bule Denmark dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian berkaitan dengan izin tinggal yang berakhir masa berlakunya.

Selain itu, bule Denmark itu meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar, Bali, karena mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. Bule itu sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni sampai tanggal 23 Juli. 

"Yang bersangkutan, diberangkatkan pada Selasa tanggal 27 Juli 2021 menggunakan pesawat Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta- Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha- Copenhagen," imbuh Jamaruli.

Dia menegaskan di masa pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM  Jawa-Bali, pihak Imigrasi di jajaran Kantor Kemenkumham Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Bali.

"Dengan, melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran," ujar Jamaruli.