WNA di Bali Bakal Dideportasi Jika Gelar Pesta Tahun Baru Tanpa Prokes
ILUSTRASI/Pantai Melasti Badung Bali/DOK ANTARA

Bagikan:

DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan akan menangkap dan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang menggelar pesta tahun baru tanpa menerapkan protokol kesehatan. 

"Sama seperti sebelumnya (sanksinya) minimal kita usir. Tapi, dari sisi keimigrasian itu hanya sampai pengusiran," kata Jamaruli, dikutip VOI BALI, Kamis, 30 Desember. 

Jamaruli mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema pengawasan bagi seluruh bule di Bali di Bali saat tahun baru. 

"Kita akan tetap melakukan pengawasan dari imigrasi, nanti (imigrasi) akan melakukan itu. (Atensi daerah mana) itu tidak usah dikasih tahu. Kalau dikasih tahu nanti bocor dan mereka (nanti tahu) yang diawasi di sini, pestanya di sana," kata Jamaruli.

Jamaruli mengizinkan WNA menggelar pesta pergantian tahun asalkan menaati aturan dan menerapkan protokol kesehatan. 

"Pesta itu pasti ada tapi seusai dengan jam yang ditentukan pemerintah yasudah (ditaati). Kalau pesta, itu bisa saja tapi selama prokes yah terserah dia. Tapi yang bisa saya katakan jangan melanggar protokol kesehatan," ujar Jamaruli.

WNA di Bali dilarang gelar pesta kembang api 

Diingatkan juga bagi WNA atau bule di Bali dilarang menggelar pesta kembang api Tahun Baru. Bagi pelanggar akan ditindak.

“Kita tangkap juga kalau memang orang asing pelakunya. Saya himbau, agar semua warga khususnya yang menjadi kewenangan kami adalah warga asing mereka harus mengikuti protokol kesehatan. Kalau sudah kami ingatkan dan tetap melanggar yasudah kami usir," ujarnya.

Sejak pandemi, jumlah warga negara asing di Bali sekitar 130 ribu orang didominasi asal Eropa. Tapi dalam tiga bulan terakhir sudah berkurang menjadi sekitar 112 ribu.

“Sekarang sekitar 112 ribu mereka-mereka yang tidak bisa pulang (dan) memperpanjang terus visa baru. Tapi dominan Eropa karena susah pulang ke sana, Australia juga ada tapi tidak terlalu banyak sekarang," ujar Jamaruli. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Peringatan Bagi Bule di Bali, WNA yang Party Tahun Baru Langgar Prokes Bakal Diusir dari Pulau Dewata

Selain informasi soal WNA di Bali bakal dideportasi jika gelar pesta tahun baru tanpa prokes, simak perkembangan situasi terkini hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!