DENPASAR - Seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Dominggus Mau (25) dibekuk polisi karena kasus pencurian di sebuah vila di kawasan Badung, Bali.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takapaleta mengatakan, pelaku mencuri barang milik Vila 7, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
BACA JUGA:
Ditambahkan Orpa, vila tersebut ditempati oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Sara. Sementara pelaku adalah mantan karyawan vila tersebut.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian ke dalam villa dengan cara memanjat pohon nangka yang tumbuh di samping vila," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Senin, 4 April, dikutip dari VOI.
Kronologi
Pencurian terjadi pada Minggu, 27 Maret. Peaku mengambil TV dan mesin kolam di vila.
"Di mana saat itu korban sedang di Yogyakarta dan barang tersebut hilang dari Vila 7 saat tamu yang menginap sedang keluar," imbuh Kompol Orpa.
Dari rekaman CCTV, terekam aksi pelaku membawa TV menggunakan motor. Korban mengalami kerugian Rp10 juta.
Tim Polsek Kuta melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku merupakan mantan karyawan vila. Pelaku pun ditangkap pada Kamis, 31 Maret.
Dari pengakuan pelaku, TV dan pompa kolam renang ke tukang rongsokan. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Panjat Pohon Nangka, Eks Karyawan Curi Barang di Vila yang Dihuni WN Singapura di Seminyak Bali.
Selain informasi soal mantan karyawan curi barang vila yang dihuni WN Singapura di Badung, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.