Tegas! Satpol PP Badung Denda 367 WNA karena Langgar Prokes COVID-19
Satpol PP menindak WNA yang langgar protokol kesehatan. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Sebanyak 367 warga negara asing (WNA) dan 44 WNI di wilayah Kabupaten Badung, Bali mendapat sanksi dari Satpol PP Badung karena melanggar protokol kesehatan.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Suryanegara di Badung, Kamis, 11 Maret. Dia mengatakan, mereka yang melanggar prokes didenda sebesar Rp100.000.

Tak percaya COVID-19

Agung menyebut, banyaknya WNA yang melanggar prokes dikarenakan mereka banyak yang tidak percaya dengan adanya virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.  

“Yang pasti ini sudah mulai berkurang, yang dikenakan denda sudah menurun pada tiap jilid PPKM. WNA tetap dominan melanggar karena mereka tidak percaya adanya COVID-19, dan menurut mereka pemakaian masker hanya kepada orang yang terkena sakit,” ujar Agung, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, untuk jumlah keseluruhan hasil sidak protokol kesehatan COVID-19 per 11 Januari hingga 06 Maret 2021, tercatat 2.240 orang.

Perlanggar tersebut masuk dalam kategori tidak menggunakan masker, tidak memakai masker dengan benar dan tidak menaati protokol kesehatan.

Sedangkan dari jumlah keseluruhan tersebut, sebanyak 411 orang dikenakan sanksi denda dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp41.100.000. untuk pelanggar lainnya, dikenakan sanksi sosial, teguran tertulis hingga pembinaan.

“Dominan WNA yang melanggar prokes berasal dari Rusia, karena mereka banyak sekarang, karena WNA yang kita dapatkan hampir semuanya yang sudah dari tahun lalu di Bali, apalagi yang memang sudah kerja/suami/istrinya WNI,” terangnya.