Hakim MK Saldi Isra Minta Penjelasan Soal Dugaan Keterlibatan Risma dalam Pilkada Surabaya
Tri Rismaharini. (Instagram/tri.rismaharini).

Bagikan:

BALI – Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta KPU Kota Surabaya agar memberikan penjelasan terkait dalil keterlibatan Tri Rismaharini dan Pemkot Surabaya dalam pemenangan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji di Pilkada Surabaya 2020.

Dalam sidang sengketa hasil pilkada 2020 di gedung MK, Saldi menilai KPU Kota Surabaya tidak menjawab dalil-dalil permohonan paslon Machfud Arifin-Mujiaman.

Ketika Saldi Isra menanyakan jawaban berbagai kecurangan yang didalilkan pemohon, anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham menyebut pelanggaran pilkada merupakan kewenangan Bawaslu untuk menjawab.

Saldi lantas bertanya kepada KPU Kota Surabaya mengenai surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon.

Agus Turcham awalnya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui surat tersebut karena tidak termasuk bagian dari bahan kampanye. Akan tetapi, kemudian menjawab mengetahui adanya surat itu.

"Nah, ini sudah mulai bergeser Saudara ini. Ini Anda pernah tahu ada, ya," kata Saldi Isra.

Saldi  Minta KPU Jawab Dalil Pemohon

Selanjutnya, dia mengingatkan semestinya KPU sebagai termohon memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon, sementara Bawaslu hanya membantu dengan keterangan yang diberikan.

Ada pun pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.

BACA JUGA:


Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji, menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan serta memobilisasi rukun tetangga dan rukun warga melalui pembagian penghargaan.

Sementara itu, Pemkot Surabaya didalilkan, di antaranya melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia, dan memobilisasi aparatur sipil negara.

Selain informasi seputar sengketa Pilkada Surabaya, ikuti berita dalam dan luar negeri hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan.