NasDem Desak Pemerintah dan DPR Segera Selesaikan Revisi UU Cipta Kerja
Ilustrasi-Gedung DPR RI (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA – Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan perbaikan UU Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja inskotitusional bersyarat.

"NasDem melihat itu sesuatu hal yang mendesak untuk segera diselesaikan," ujar Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali, Kamis, 2 Desember, dikutip VOI.

Revisi UU Cipta Kerja harus utuh dan cermat

Ali menjelaskan, pembahasan revisi UU Ciptaker harus dilakukan utuh dan cermat terutama kesesuaian dalam tatacara penyusunan aturan pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jadi, nanti kita mulai dari awal untuk mengikuti mekanisme pembentukan UU seperti yang lainnya. Tidak bisa kita tabrak-tabrak begitu kan. Jadi apa petunjuk MK, itu saya pikir harus dilaksanakan," jelas anggota Komisi III DPR RI ini.

Namun, Waketum NasDem itu menilai, tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK untuk memperbaiki UU Ciptaker sudah cukup. "Jadi, waktu dua tahun itu harus sudah dibilang cukup lah," tandasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 25 November.

Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

Artikel ini telah tayang dengan judul Perbaiki UU Cipta Kerja, NasDem Minta DPR dan Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK.

Selain informasi soal UU Cipta Kerja, simak perkembangan situasi terkini hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!