Bareskrim Polri Bongkar 3 Kasus TPPU Narkoba Senilai Rp338 Miliar
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA – Direktur Tindak Pindana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pihaknya berhasil membongkar tiga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba.

Dari ketiga kasus tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp338 miliar.

"Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021," kata Brigjen Krisno, dikutip VOI BALI, Jumat, 17 Desember.

Kasus TTPU narkoba yang diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim

Kasus pertama, TPPU atas nama tersangka ARW (58), yang melakukan tindak pidana narkobanya mengedarkan ekstasi di sebuah club di Bali.

ARW telah divonis hukuman seumur hidup, menjalani tahanan di Lapas Nusa Kambangan. ARW pernah ditangkap tahun 2002 oleh Polda Bali. Lalu mengulangi lagi perbuatannya, hingga ditangkap oleh Bareskrim Polri tahun 2017.

"Meski kasusnya 2017, kami temukan tempus waktu dari bisnis narkoba tersangka tetap menjalankan bisnisnya di tempat kerjanya," kata Krisno.

Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang sebesar Rp3,63 miliar dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bali dan Sumbawa, dengan nilai Rp294,9 miliar.

"Kami sudah melakukan penyitaan dan kasus ini sedang berproses mudah-mudahan P-21 (lengkap-red)," kata Krisno.

Adapun kasus kedua, pengungkapan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni pada bulan Oktober lalu, dengan tersangka HS selaku bandar.

Dari tersangka HS, polisi menyita barang bukti aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan nilai Rp9,82 miliar.

Sedangkan kasus TPPU ketiga diungkap dari perkara peredaran gelap obat terlarang di Yogyakarta. Total ada lima tersangka yang dijerat TPPU.

"Kami dapatkan uang dari tersangka 2 juta dollar Singapura, pada saat bersamaan ada juga uang Rp2,75 miliar kami sita dari beberapa rekening tersangka," kata Krisno.

Selain itu, polisi juga menyita aset tersangka berupa rumah dan bangunan serta kendaraan senilai Rp4,1 miliar.

"Polri tetap berkomitmen, penindakan narkoba narkoba tidak cukup hanya menyita barang bukti, tapi harus ada strategi pemiskinan, sehingga upaya pemberantasan tindak pidana narkoba jadi maksimal," kata Krisno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan kejahatan narkoba sebagai kejahatan terorganisir menjadi momok bagi bangsa Indonesia.

Rusdi mengungkapkan, ada tujuh tersangka dengan barang bukti lain disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar.

"Nilai ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air," kata Krisno.

Artikel ini telah tayang dengan judul Fantastis! Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pencucian Uang dari Narkoba Sebesar Rp338,8 Miliar.

Selain informasi soal kasus TPPU narkoba, simak perkembangan situasi terkini hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!