Berita Bali Terkini Angkasa Pura Terapkan Kebijakan Wajib <i>Booster</i> di Bandara Ngurah Rai
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

DENPASAR - PT Angkasa Pura (AP) I menerapkan kebijakan wajib vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster untuk calon penumpang pesawat yang ingin terbang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No.70/2022. 

General Manager AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan mengatakan, kebijakan wajib booster mulai diterapkan di Bandara Ngurah Rai pada Minggu, 17 Juli 2022. 

"Sepanjang berjalannya regulasi yang baru yang berlaku, tidak terdapat kendala, baik yang dialami petugas bandara maupun yang dialami oleh calon penumpang," kata Handy, dikutip VOI dari Antara

Di hari pertama berjalannya kebijakan ini, pihak bandara mengaku tak terjadi penumpukan sehingga tak diberlakukan antisipasi khusus, juga karena regulasi serupa pernah diterapkan dengan fasilitas yang digunakan sudah memadai.

Handy mengaku, secara teknis tak ada perubahan signifikan terhadap metode pemeriksaan meskipun dengan kebijakan baru.

Penumpang yang sudah booster tak perlu tes PCR 

Dia menambahkan, calon penumpang yang telah melakukan vaksinasi booster tak perlu lagi menunjukkan bukti negatif tes usap antigen maupun PCR.

Namun, bagi penumpang yang baru melakukan vaksin kedua maka wajib menunjukkan bukti negatif tes usap antigen, dan bagi yang baru menyelesaikan vaksin pertama wajib membawa bukti negatif tes usap PCR.

"Calon penumpang yang sudah sesuai regulasi berarti diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Menurut kami, calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sudah mengetahui atau sudah terinformasi adanya regulasi yang baru," ujarnya.

Meskipun sebagian besar pengguna jasa memahami aturan baru ini, ia tetap mengimbau calon penumpang terus mengikuti perkembangan regulasi dalam penggunaan transportasi udara, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui sosial media resmi agar mudah saat menyelesaikan proses sebelum melakukan perjalanan.

Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini telah memiliki posko vaksinasi booster sebagai salah satu upaya mengimbangi kebijakan yang baru berlaku per Minggu ini.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 di bandara telah berjalan sejak Kamis, 7 Juli, dan terpantau hingga saat ini antusias masyarakat dalam mengikuti vaksinasi tinggi, walaupun angkanya tak sebesar pelayanan COVID-19 sebelum-sebelumnya.

Hal tersebut tak menumbuhkan kekhawatiran bagi pihak Angkasa Pura I, mengingat di Bali angka vaksinasi booster maupun vaksin pertama dan kedua sudah relatif tinggi.

Kedatangan dan keberangkatan pengguna jasa bandara juga terus meningkat. Terbukti hingga Sabtu, 16 Juli, sebanyak 13.192 penumpang datang ke Bali dan 14.112 mengambil rute keberangkatan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bandara Ngurah Rai Bali Wajibkan Penumpang Sudah Divaksin Booster

Selain informasi soal Angkasa Pura terapkan kebijakan wajib booster di Bandara Ngurah Rai, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.