Dinkes Sebut Provinsi Bali Sudah Penuhi Syarat Transisi Pandemi Menuju Endemi
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

DENPASAR - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom mengklaim wilayah Bali sudah memenuhi syarat transisi pandemi menuju endemi dari Organisasi Kehatan Dunia (World Healt Organizatio/WHO). 

"Ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi endemi. Dan lima syarat itu, sudah dipenuhi oleh Bali," kata Anom, dikutip dari VOI, Senin, 13 Juni. 

Syarat transisi pandemi menuju endemi 

Syarat pertama menuju endemi yakni tingkat penularan COVID-19 di bawah satu persen.

"Bali sudah 0,49 persen. Misalnya satu orang menularkan satu orang dan satu orang menularkan dua orang. Kita malah 0,49 (persen) berarti kita rata-rata tidak menularkan. Itu yang pertama," sebut Anom.

Kedua, positivity rate yang diharuskan di bawah 5 persen. Sedangkan Bali disebut Anom di bawah 2 persen.

“Kita hampir beberapa hari ini selalu di bawah dua persen. Syarat WHO itu dibawah 5 persen, kita sudah melampaui itu," jelasnya.

Ketiga, perawatan kasus COVID-19 di bawah 5 persen. Bali menurut Anom hanya 0,12 persen

"Terus yang keempat angka kematian WHO itu memberlakukan harus di bawah tiga persen. Untuk di Bali sendiri kita hanya 0,02 persen tingkat kematiannya, sedikit sekali," ujarnya.

Syarat kelima  terkait pembatasan aktivitas. Bali saat ini masuk PPKM level 1.

"Itu lima syaratnya. Kalau Bali sudah memenuhi lima syarat itu, sudah termasuk endemi di Bali," ungkapnya.

Untuk status endemi sambung Anom ditentukan pemerintah pusat secara nasional.

"Yang pertama WHO yang menentukan dan kedua pemerintah pusat. Kalau di Bali sudah memenuhi lima syarat itu. Kita sudah masuk ke masa transisi untuk jadi endemi, tinggal menunggu saja," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dinkes Klaim Bali Sudah Penuhi 5 Syarat untuk Endemi

Selain informasi soal Dinkes Bali sudah penuhi syarat transisi pandemi menuju endemi, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.