Berita Bali Terkini: Perempuan di Buleleng Dirampok dan Dibekap hingga Pingsan, Uang 25 Juta Raib
Tersangka perampokan di Desa Bondalem (Dok Humas Polres Buleleng).

Bagikan:

DENPASAR - Seorang perempuan bernama Made Putri jadi korban perampokan pada Kamis, 26 Mei. Selain dirampok, koban juga sempat dibekap pelaku hingga pingsan. 

Perampokan terjadi di rumah korban di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Pelaku bernama Gusti Ketut Karuna (43) dan masih memiliki hubungan kerabat denga korban. 

"Ada hubungan kerabat antara korban dan pelaku. Di samping itu, korban ini sering dimintai tolong dan dipinjamkan duit oleh pelaku," kata Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, Senin, 30 Mei, dikutip dari VOI. 

AKP Astawa mengatakan, korban dirampok saat sedang sendirian di rumah.  pelaku datang dan langsung membekap korban di kamar mandi hingga korban pingsan.

Setelah sadarkan diri, korban mengecek uang dalam tas. Ternyata uang Rp25 juta sudah raib.

"Setelah diperiksa ternyata uang yang sebanyak sekitar kurang lebih Rp25 juta sudah tidak ada di dalam tas. Korban bergegas keluar rumah meminta pertolongan tetangga untuk mengantarkan ke Polsek Tejakula guna mendapat penanganan dari pihak yang berwajib," imbuh Astawa.

Dari laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Uang hasil perampokan ditanam di belakang rumah pelaku 

Pelaku dalam pemeriksaan sementara mengaku mencuri uang milik korban sekaligus menganiaya. Barang hasil kejahatan ditanam di belakang rumah pelaku.

"Begitu melarikan barang bukti, oleh pelaku ditanam dibelakang rumahnya dengan tas plastik warna putih,” papar Astawa.

Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp25 juta. Ada uang yang digunakan untuk membayar utang dan belanja sehari-hari.

"Uangnya belum dipakai ditanam agar istri tidak dan keluarganya tidak tahu. Modus operandinya mengambil uang kepunyaan korban dengan didahului kekerasan dengan cara pelaku membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya dan pingsan," kata Astawa.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang dengan judul Perempuan di Buleleng Dibekap hingga Pingsan, Uang Rp25 Juta Raib

Selain informasi soal perempuan di Buleleng jadi korban perampokan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.

Terkait