DENPASAR - Seorang warga negara (WN) Jepang bernama Naoyoki Takeda (43) dibekuk polisi karena kasus narkoba jenis ganja.
Wakapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, pelaku diaman polisi pada Senin, 9 Mei di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
BACA JUGA:
"Modus operandinya, tersangka memiliki satu paket yang di dalamnya terdapat batang dan biji narkoba jenis ganja untuk digunakan," kata Wakapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin, 30 Mei, dikutip dari VOI.
Polisi amankan 0,52 gram ganja
Sedangkan barang bukti yang diamankan satu paket batang dan biji narkoba jenis ganja dengan berat netto 0,52 gram netto atau 0,82 gram bruto termasuk bong.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku kemudian ditangkap.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ganja tersebut di dapat dari seorang yang tidak diketahui atau dikenal kemudian mentransfer seharga Rp700 ribu dan mengambil di alamat yang ditentukan. Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh AKBP Jiartana.
Pelaku diketahui sudah sebulan lebih tinggal di Bali dengan visa kunjungan wisata.
"Statusnya sebagai memiliki, menyimpan sejenis ganja dan memakai juga. Status wisatawan dan masih dikembangkan. Dia bekerja secara online," papar AKBP Jiartana.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang dengan judul Edarkan Ganja, WN Jepang Ditangkap di Bali.
Selain informasi soal Polresta Denpasar bekuk WN Jepang terkait kasus narkoba, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.