Berita Bali Terkini: Imigrasi Singaraja Deportasi WN Turki yang Terdampar di Perairan Buleleng
Imigrasi Singaraja deportasi WN Turki (FOTO IMIGRASI SINGARAJA BALI).

Bagikan:

DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan deportasi terhadap Warga Negara (WN) Turki bernama Erhan Seckal yang terdampar di perairan Buleleng, Bali. 

Erhan dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa, 10 Mei. 

"WNA tersebut dipulangkan karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Mei, dikutip dari VOI

WN Turki ini diamankan tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, pada hari Kamis, 5 Mei usai  mendapatkan perawatan di Puskesmas I Kubutambahan, Buleleng, Bali.

"Setelah mendapatkan laporan dari pihak kepolisian perairan Kabupaten Buleleng. WNA tersebut, ditemukan terdampar di rumpon ikan milik warga dekat pantai Desa Kubutambahan, Buleleng oleh seorang nelayan dalam kondisi lemas, dehidrasi, dan iritasi pada hampir seluruh tubuhnya," ujarnya.

"Setelah dilakukan perawatan medis, WNA itu kemudian dibawa ke jantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk dimintai keterangan," papar Nanang.

Erhan terdampar setelah terjatuh dari kapal 

Erhan mengaku terdampar akibat terjatuh dari kapalnya pada tanggal 2 Mei 2022 siang yang berangkat dari Australia menuju Vietnam.

Pada saat itu, dia berada di anjungan bagian belakang kapal, dan tiba-tiba kehilangan kesadaran sehingga terjatuh ke laut. Erhan mengapung di tengah laut dan terdampar di salah satu rumpon ikan milik warga.

Sementara, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Turki di Jakarta dipastikan Erhan adalah warga negara Turki yang telah dinyatakan hilang oleh agen kapalnya kepada pemerintah Turki. 

Pemerintah Turki melalui kedutaannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) secara khusus Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang membantu merawat dan memfasilitasi pemulihan kesehatan warganya dan proses keberangkatannya untuk kembali ke Turki. 

"Setelah memenuhi semua persyaratan adminitratif, WNA itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai didampingi oleh petugas dari perwakilan negaranya. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," kata Nanang.