DENPASAR – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara Belanda berinisial DMDG karena menyalahgunakan penggunaan izin tinggal untuk bisnis.
"Menyalahgunakan izin tinggal dan seorang warga Negara Belanda dideportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, Nanang Mustofa, Selasa, 25 Januari.
BACA JUGA:
WN Belanda buka jasa pembuatan situs web
Perempuan 58 tahun itu dideportasi berdasarkan aturan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian. Bule Belanda ini menyalahi izin tinggal dengan berbisnis di Desa Bunutan, Kabupaten Karangasem. Bule Belanda ini melakoni usaha digital yakni jasa pembuatan situs.
"Serta diketahui ada beberapa website dikerjakan di tempat tersebut. Yang bersangkutan adalah pemegang izin tinggal terbatas (Itas) lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022," imbuhnya.
Karena melakukan pelanggaran, pihak Imigrasi mendeportasi bule Belanda ini. Deportasi dilakukan lewat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng Banten.
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ujar Nanang.
Artikel ini telah tayang dengan judul Izin Tinggal Terbatas Dipakai Buat Bisnis, Bule Belanda Dideportasi dari Bali.
Selain informasi soal Imigrasi Singaraja deportasi WN Belanda, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!