DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali melakukan tindakan deportasi terhadap bule Polandia bernama Gawel Amdeusz Wojcik (38).
Wojcik dideportasi setelah menjalani hukuman pidana selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Singaraja akibat kasus kejahatan skimming ATM.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan, adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33, Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa, Senin, 20 Juni, dikutip dari VOI.
Bule Polandia lakukan kejahatan skimming ATM di Karangasem
Bule Polandia itu dipenjara karena kasus skimming ATM di Candidasa, Kabupaten Karangasem, Bali. Setelah bebas pada Minggu (19/6), bule Polandia itu diserahkan ke pihak imigrasi Singaraja untuk dilakukan pendeportasian.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura (Karangsem), Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP, yangbersangkutan di hukum dengan pidana penjara selama tiga tahun. Pada hari Minggu, WNA tersebut bebas dan diserahkan oleh Lapas Singaraja ke kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.
Bule itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (20/6), dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. Dari Berlin akan ke Polandia dengan jalur darat.
"Setelah memenuhi semua persyaratan administratif. Yang bersangkutan, dideportasi untuk kembali ke negaranya dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan. Tindakan tersebut, merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bebas dari Lapas Singaraja, Bule Polandia Dideportasi dari Bali.
Selain informasi soal Bule Polandia mantan terpidana kasus skimming ATM dideportasi dari Bali, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.