DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali resmi menghentikan kasus pencurian telepon genggam atau handphone (HP) dengan tersangka Abi Achmad. Pelaku mencuri ponsel untuk kebutuhan sekolah anaknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan kasus ini dihentikan dengan restorative justice.
"Di mana yang bersangkutan melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah," kata Yusuf, Rabu, 27 April, dikutip dari VOI.
Kejari Badung mediasi korban dan pelaku
Sebelum keadilan restoratif disetujui Jampidum Kejaksaan Agung, pihak Kejari Badung melakukan mediasi antara korban dan pelaku.
Setelah sepakat berdamai, perkara ini dipaparkan kepada Jampidum secara virtual. Penuntutan perkara pencurian pun dihentikan.
Keluarga tersangka dan korban kemudian dihadirkan di Kejari Badung. Pihak Kejari juga memberikan handphone untuk kebutuhan sekolah anak pelaku.