Berita Bali Terkini: Kejari Badung Resmi Hentikan Kasus Pencurian Handphone Abi Achmad
FOTO DOK KEJARI BADUNG BALI

Bagikan:

DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali resmi menghentikan kasus pencurian telepon genggam atau handphone (HP) dengan tersangka Abi Achmad. Pelaku mencuri ponsel untuk kebutuhan sekolah anaknya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan kasus ini dihentikan dengan restorative justice

"Di mana yang bersangkutan melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah," kata Yusuf, Rabu, 27 April, dikutip dari VOI

Kejari Badung mediasi korban dan pelaku 

Sebelum keadilan restoratif disetujui Jampidum Kejaksaan Agung, pihak Kejari Badung melakukan mediasi antara korban dan pelaku.

Setelah sepakat berdamai, perkara ini dipaparkan kepada Jampidum secara virtual. Penuntutan perkara pencurian pun dihentikan.

Keluarga tersangka dan korban kemudian dihadirkan di Kejari Badung. Pihak Kejari juga memberikan handphone untuk kebutuhan sekolah anak pelaku.

"Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku," papar Yusuf.

 

Artikel ini telah tayang dengan judul Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Orang Tua Curi HP Demi Sekolah Anak

 

Selain informasi soal Kejari Badung hentikan kasus pencurian handphone Abi Achmad, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.