Polda Metro Jaya Usut Dugaan Keterlibatan Kapten Vincent Sebagai Afiliator Platform <i>Trading</i> Ilegal Oxtrade
Vincent Raditya (Foto: IG @vincentraditya)

Bagikan:

DENPASAR - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyebut pihaknya tengah mengusut laporan dugaan keterlibatan Vincent Raditya alias Kapten Vincent dalam kasus penipuan bermodus binary option di platform Oxtrade. Vincent disebut sebagai afiliator platform trading tersebut.

"Iya sudah kami terima kemarin (pelaporan, red)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 1 April, dikutip dari VOI

Penyidik bakal panggil Vincent Raditya 

Penyelidikan awal dilakukan tim dengan mempelajari seluruh isi berkas pelaporan, termasuk alat bukti yang dilampirkan.

Pada tahap selanjutnya, penyelidik akan memanggil pihak pelapor dan saksi. Tak lupa, terlapor juga ada dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," kata Zulpan.

Vincent Raditya alias Kapten Vincent dipolisikan atas dugaan keterlibatannya di investasi bodong bermodus binary option Oxtrade ke Polda Metro Jaya. Vincent disebut sebagai afiliator aplikasi trading tersebut.

Pelapor dalam kasus ini adalah seseorang berinisial FF. Dia mengklaim telah mengalami kerugian puluhan juta akibat ikut dalam investasi bodong tersebut.

Ada pun, pelaporan itu diterima Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Maret 2022.

Pada pelaporan itu, Kapten Vincent dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Metro Mulai Usut Dugaan Keterlibatan Kapten Vincent Jadi Afiliator Oxtrade

Selain informasi soal Polda Metro Jaya usut dugaan keterlibatan kapten vincent sebagai afiliator Oxtrade, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.