JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dalam kasus penipuan CPNS.
Setelah diperiksa pada Kamis, 11 November, Olivia langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama.
BACA JUGA:
"Iya ditahan. Penahanan maksimal (20 hari) segitu untuk tahap satu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November.
Alasan penyidik menahan Olivia Nathania
Jerry mengatakan, penahanan dilakukan karena penyidik memandang hal itu perlu dilakukan. "Alasan penahanan obyektif subyektif," singkat Jerry.
Jerry dalam kesempatan ini mengatakan, Olivia akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuaan perekrutan CPNS. Sejauh ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, meski dalam kasus ini suami Olivia pun menjadi terlapor.
"Cuman Oi saja yang tersangka," ungkap pengacara Olivia Nathania, Susanti.
Dalam kasus ini, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP. Sehingga, dia terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Artikel ini telah tayang dengan judul Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain informasi soal anak Nia Daniaty ditahan di rutan Polda Metro Jaya, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!