Berita Bali Terkini: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di mobil tahanan KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti langsung ditahan selama 20 hari usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.  

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka NPEW selaku pemberi suap dalam korupsi pengurusan DID Tabanan pada tahun 2018 selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dikutip dari Antara, Jumat, 25 Maret.

Selain Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK pun menahan satu tersangka pemberi suap lainnya, yakni Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dengan durasi penahanan yang sama.

Mantan Bupati Tabanan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Terkait dengan lokasi penahanan, Lili menyampaikan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada kesempatan yang sama, Lili mengungkapkan keprihatinan pihaknya terhadap terjadinya tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah.

"KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah. Semestinya, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan," ujarnya.

Oleh karena itu, ujar dia melanjutkan, KPK mengingatkan, kepada seluruh penyelenggara negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara, agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Selain informasi soal mantan Bupati Tabanan langsung ditahan usai jadi tersangka korupsi dana insentif daerah, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.