DENPASAR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengungkap identitas kelima saksi tersebut. Mereka yakni I Ketut Paramartha selaku pegawai negeri sipil (PNS) atau lektor kepala, I Nyoman Yasa dari pihak swasta selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan, serta tiga pihak swasta yakni I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta.
BACA JUGA:
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Tabanan," kata Ali Fikri, dikutip dari Antara, Selasa, 15 Maret.
KPK belum sampaikan kontruksi utuh
KPK belum dapat menyampaikan secara utuh terkait konstruksi perkara tersebut, mulai dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, pada 11 November 2021, KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, serta kediaman para pihak terkait kasus tersebut.
Selain informasi soal KPK panggil saksi kasus dugaan korupsi dana insentif daerah Tabanan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.