Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan: KPK Periksa Saksi dari Kalangan Wiraswasta
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 23 Desember kembali memanggil saksi kasus korupsi dana insentif daerah Tabanan.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil Aditya, seorang wiraswasta di bidang otomotif.  

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali atas nama saksi Bambang Aditya, wiraswasta di bidang otomotif," kata Ali, dikutip VOI BALI dari Antara, Kamis, 23 Desember.

Pemeriksaan saksi Bambang dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.

KPK belum umumkan kontruksi hasil penyidikan

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis, (11/12) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain itu, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain informasi kasus korupsi dana insentif daerah Tabanan, simak perkembangan situasi terkini hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!