DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Terdakwa merupakan mantan Bupati Tabanan dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
Pada persidangan pembacaan eksepsi sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang digelas Kamis, 30 Juni, pihak penasihat hukum Eka Wiryastuti mengajukan tiga keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap kliennya.
Alasan jaksa KPK tolak eksepsi mantan Bupati Tabanan
Namun seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak Jaksa Penuntut Umum KPK, karena dinilai tidak terdapat kesalahan terhadap dakwaan sejak awal.
"Kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa surat dakwaan terhadap Ni Putu Eka Wiryastuti telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP," kata penuntut umum KPK Luki Dwi Nugroho di Denpasar dilansir Antara, Kamis, 30 Juni.
Dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi, Luki dan rekan-rekan menolak eksepsi yang menyatakan bahwa dakwaan KPK RI kabur (Obscuur Libel).
"Kami tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan kabur, karena surat dakwaan sudah menggambarkan peristiwa atau perbuatan pidana yang didakwakan," katanya di hadapan hakim.
Selain itu, nota keberatan mengenai surat dakwaan error in persona, dan ketidakcermatan menguraikan keturutsertaan dalam surat dakwaan juga ditolak jaksa.
"Untuk mengetahui apakah terdakwa merupakan pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu dalam ranah pembuktian," ujar Luki.
Jaksa meminta agar hakim memberi keputusan untuk menolak eksepsi pihak putri Ketua Umum DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama tersebut atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Selain itu, jaksa berharap agar hakim menerima seluruh tanggapan yang diajukan pihaknya, menyatakan bahwa surat dakwaan sejak awal memenuhi syarat formil dan materiil dan sah sebagai dasar mengadili perkara, dan melanjutkan pemeriksaan.
Sementara itu, pihak pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dana insentif daerah Tabanan mengaku tetap berpegang teguh dengan nota keberatan yang diajukan, meskipun putusan sela belum dikeluarkan hakim.
Eka yang sebelumnya didudukkan dalam kursi pesakitan juga menyampaikan harapannya usai persidangan.
"Ini kan proses sudah berjalan, artinya saya selaku warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melakukan eksepsi dan kita menyerahkan kepada hakim, mudah-mudahan hukum di Indonesia ditegakkan berdasarkan asas keadilan," kata Eka Wiryastuti.
Artikel ini telah tayang dengan judul Jaksa KPK Tolak Nota Keberatan Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti.
Selain informasi soal JPU KPK tolak eksepsi terdakwa kasus korupsi dana Insentif Daerah Tabanan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.