Berita Terkini di Bali: Begini Kondisi COVID-19 di Pulau Dewata Usai Menerapkan Kebijakan Bebas Karantina untuk PPLN
Ilustrasi. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan kondisi COVID-19 di Bali seiring dengan diberlakukannya kebijakan bebas karantina dan Visa On Arrival (VOA) untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau turis asing yang masuk ke wilayah tersebut.  

Luhut Pandjaitan menyebut kasus COVID-9 di Bali masih terkendali. Dia mengklaim presentase kasus positif (positifity rate) PPLN yang masuk ke Bali masih rendah.

"Dalam penerapannya dalam satu minggu terakhir, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali meningkat sangat pesat namun dengan tingkat positivity rate PPLN yang rendah, yakni di bawah 1 persen saja," kata Luhut, dikutip dari VOI, Selasa, 15 Maret.

Luhut bakal evaluasi kebijakan bebas karantina untuk PPLN

Meski demikian, Luhut menegaskan kebijakan bebas karantina ini masih tetap dievaluasi selama satu minggu ke depan, sebelum akhirnya kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia.

Luhut juga mengatakan penerapan VOA juga mampu mendorong peningkatan wisatawan mancanegara yang masuk.

"Sejak dibukanya visa on arrival pada tanggal 7 Maret lalu, dapat diinformasikan bahwa total kedatangan PPLN dengan Visa On Arrival sebanyak 449 pax dengan total PNBP sebesar 224 juta rupiah," jelas dia.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Luhut, pemerintah akan memperluas penerapan penggunaan VOA dengan target negara yang memiliki potensi wisata yang besar dan juga negara-negara G20.

"Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan Visa On Arrival di beberapa bandar udara lainnya seperti Jakarta dan Surabaya," ucap Luhut.

Sebagaimana diketahui, kebijakan bebas karantina bagi PPLN yang datang ke Bali mulai berlaku sejak 7 Maret 2022.

Syaratnya, PPLN harus sudah melakukan pemesanan atau booking hotel minimal 4 hari. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali (khusus) bagi WNI.

PPLN yang masuk juga sudah harus divaksinasi dosis lengkap (dosis kedua) atau sudah booster (dosis ketiga).

Saat tiba di Bali, PPLN wajib melakukan entry test dengan PCR. Saat menunggu hasil tes, PPLN wajib menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Karantina Dihapus, Luhut Klaim Positivity Rate PPLN ke Bali Masih Rendah.

Selain informasi soal kondisi COVID-19 di Bali, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.