Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Bakal Dianalisa Komisi Yudisial
Edhy Prabowo/DOK ANTARA

Bagikan:

DENPASAR – Komisi Yudisial (KY) akan melakukan analisa terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa kasus korupsi ekspor benur Edhy Prabowo.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

BACA JUGA:


Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA untuk melakukan analisa.

"KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh," kata Miko kepada VOI, Jumat, 11 Maret.

KY punya kewenangan untuk analisa putusan hukum berkekuatan tetap

Miko mengatakan, KY memang punya kewenangan untuk melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, mereka juga punya wewenang untuk menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Yang pasti koridor kewenangan KY adalah dalam hal menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku, maka KY bisa menindaklanjuti," ungkapnya.

"Kewenangan lain yang bisa dilakukan KY adalah melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap," imbuh Miko.

Diberitakan sebelumnya, MA mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan mantan menteri ini telah bekerja baik.

Putusan tersebut diketuk oleh majelis yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada 7 Maret lalu.

Ada pun maksud bekerja baik selama menjabat tersebut, karena Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

"Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lajut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eskportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL," dikutip dari pertimbangan kasasi itu.

"Sehingga jelas perbuatan terhdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil," imbuh pertimbangan majelis kasasi tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun Penjara, KY Akan Lakukan Analisa.

Selain informasi soal putusan MA pangkas hukuman Edhy Prabowo bakal dianalisa Komisi Yudisial, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.

Terkait