Cegah Penyebaran Corona, Satgas COVID-19 dan Kemenag Susun Aturan Kegiatan Selama Ramadan
ILUSTRASI (DOK. ANTARA)

Bagikan:

DENPASAR – Satgas COVID-19 bersama Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan kegiatan, termasuk ibadah selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2022.

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan aturan tersebut disusun untuk menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 karena ada potensi peningkatan mobilitas masyarakat.

"Sampai saat ini kita masih dalam diskusi meskipun sama lah, prokes itu tidak boleh dilepas sebenarnya, yang sudah turun itu di Jawa dan Bali loh, luar Jawa-Bali kan belum, jadi juga harus dipertimbangkan pada saat pengambilan kebijakan," kata Dewi, dikutip dari VOI.

Tak jauh berbeda dengan kebijakan tahun lalu

Dewi menuturkan, aturan ibadah saat Ramadan dan lebaran yang nanti akan dikeluarkan pemerintah ini tak jauh berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya.

"Jadi untuk saat ini masih digodok, kurang lebih kita berkaca pada pengalaman sebelumnya, kita sudah ada beberapa standar, kalau prokes mah itu sudah pakem sama Kementerian Agama juga sudah," ucap Dewi.

Dewi meminta masyarakat mematuhi kebijakan pembatasan kegiatan selama bulan puasa hingga lebaran yang nantinya diterbitkan.

"Nanti di lapangan implementasinya juga butuh bantuan dari masyarakat. Ketika harus jaga jarak, nanti takutnya di masjid dempet-dempetan. Nah, akhirnya punya kondisi-kondisi lain yang malah bisa membawa potensi transmisi virus yang orang kelompok rentan dan terjadi fatalitas," tutur dia.

Sebagai informasi, pada bulan Ramadan tahun lalu, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kapasitas orang 50 persen untuk beribadah di masjid. Kemudian, harus ada jaga jarak aman 1 meter dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Selanjutnya, pengajian, ceramah, tausiah, atau kultum ramadan dan kuliah subuh dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit. Lalu, peringatan Nuzulul Qur'an di masjid dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pemerintah Mulai Susun Aturan Kegiatan Saat Ramadan Hingga Idulfitri.

Selain informasi soal Satgas dan Kemenag susun aturan kegiatan saat Ramadan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.

Terkait